100KPJ

DFSK Klaim Mobil yang Loyo di Tanjakan Sudah Lolos Uji dan Pengecekan

Share :

100kpj – PT Sokonindo Automobile sebagai agen pemegang merek DFSK di Indonesia telah menghadiri sidang perdana gugatam dari konsumen pada Rabu 27 Januari 2021. Ini menyusul gugatan dari konsumen yang diklaim mobilnya loyo di tanjakan.

Ada tujuh pemilik DFSK Glory 580 1.5 Turbo CVT yang menggugat DFSK. Ketujuh konsumen tersebut menggugat DFSK dengan nomor perkara perkara 1025/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL.

Baca Juga: Menhub Siap Beli Mobil Listrik 100 Unit, Jawaban Hyundai Mengejutkan

DFSK pun hadir dalam persidangan pertama tersebut. Mereka menyatakan tunduk dan selalu mengikuti segala peraturan dan hukum yang berlaku.

"Kami hadir di persidangan kali ini sebagai bentuk komitmen akan kepatuhan terhadap proses hukum yang berlangsung di Indonesia," ungkap PR & Media Manager PT Sokonindo Automobile, Achmad Rofiqi, dalam keterangan resminya.

Achmad Rofiqi lebih lanjut menyatakan bila DFSK Glory 580 1.5 Turbo CVT sudah lewat tahap pengujian dan pengeceken sebelum dijual ke konsumen. Dengan bukti lolos uji di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) dan menerima Sertifikat Uji Tipe (SUT) dari pemerintah.

"Seluruh kendaraan dibuat di pabrik DFSK berbasis teknologi 4.0 di Cikande, dan sudah melalui pengecekan kualitas sebelum dikirim ke konsumen, dan semua kendaraan penumpang yang ditawarkan dilengkapi dengan Super Warranty 7 Tahun/150.000 KM," ujarnya.

"Garansi kendaraan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menghadirkan kendaraan yang berkualitas, andal, dan bisa dipercaya untuk berbagai kebutuhan konsumen di Indonesia," lanjut Rofiqi seperti dikutip dari VIVA.

Agenda sidang pertama sendiri adalah pemeriksaan kelengkapan berkas-berkas kedudukan hukum (legal standing) dari kedua belah pihak. Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda yang sama pada tanggal 10 Februari 2021.

Baca Juga: Viral Polisi Tambal Sendiri Jalan Raya Berlubang, Aksinya Tuai Pujian

Sebelumnya, kuasa hukum konsumen penggugat, David Tobing, menilai DFSK Glory 580 catat produksi. Di mana, mobil mengalami kendala di tanjakan. Lebih lanjut, David menjelaskansejak 12 Desember 2020 hingga 12 Januari 2021 sudah menerima 22 aduan baru terkait mobil DFSK Glory 580 yang bermasalah.

Masalahnya ternyata hampir sama dengan 7 konsumen yang melakukan gugatan tersebut. Dalam petitumnya para konsumen meminta agar Majelis Hakim menghukum DFSK untuk bertanggung jawab memberikan ganti rugi material sebesar Rp 1.959.000.000, yang merupakan total harga pembelian kendaraan para konsumen.

Kemudian ganti rugi immaterial sebesar Rp1 miliar kepada masing-masing konsumen sehingga secara total kerugian immateril menjadi Rp.7 miliar. Adapun total tuntutan ganti rugi material dan immaterial mencapai Rp 8.959.000.000.

Share :
Berita Terkait