100kpj – Berkaca dari kasus covid-19 yang semakin meningkat membuat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali memperpanjang PSBB atau pembatasan sosial bersakala besar secara ketat, mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021.
Sebelumnya Pemprov DKI menerapkan pembatasan sosial tersebut secara total pada 11-25 Januari, namun mengingat kondisi penyebaran wabah covid-19 semakin meningkat, akhirnya aturan tersebut kembali diperpanjang.
Sesuai dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Lua Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.
“Menetapkan perpanjangan pemberlakuan, jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah, PSBB selama 14 hari,” tulis Kepgub dalam keterangan resminya, Senin 25 Januari 2021
Selama PSBB diterapkan pergerakan orang dan penggunaan transportasi juga mendapatan aturan khusus. Untuk sistem ganjil genap belum diberlakukan, kemudian mobiltas kendaraan pribadi maksimal berkapasitas 50 persen.
Namun dikecualikan jika di dalam mobil pribadi tersebut tinggal di satu atap, atau memiliki alamat rumah yang sama. Sedangkan untuk angkutan umum, maksial diperbolehkan membawa penumpang 50 persen dari kapasitasnya.
Begitu juga dengan taksi konvensional, atau online hingga kendaraan rental yang dibolehkan membawa orang setengah dari kapasitasnya. Meski begitu, ojek pangkalan atau berbasis aplikasi masih dibolehkan membawa penumpang.
Artinya ojek tidak hanya digunakan sebagai fasilitas antar barang, atau makanan namun masih bisa beroperasi dengan menerima pesanan penumpang untuk mengantarkannya berpindah tempat, meski tidak tinggal di satu alamat.
Sebelumnya, berdasarkan Pergub No.3/2021 Tahun 2021 pasal 24, kapasitas angkut mobil penumpang, mobil bus, angkut perairan, angkutan perkeretaapian paling banyak 50 persen dari kapasitas angkut. Begitu juga dengan ketentuan taksi online.
Sedangkan kapasitas angkut penumpang pada mobil barang paling banyak untuk dua orang per baris kursi. Jika aturan tersebut dilanggar, sanksi yang akan diberikan berupa denda maksimal Rp50 juta, jika kesalahan yang dilakukan diulangi maka surat izin mengangkut barang dibekukan sementara hingga dicabut.
Diketahui, pada PSBB tahap pertama yang diterapkan Pemrov DKI pada April 2020 lalu, aturan untuk mobil sedan dengan konfigurasi kursi 4 penumpang dewasa hanya dibolehkan mengangkut 3 orang. Terdiri dari 1 pengemudi di depan, dua penumpang di kursi belakang, dan wajib memakai masker.
Sedangkan mobil dengan kapasitass 7 penumpang yang rata-rata berjenis Multi Purpose Vehicle hanya dibolehkan membawa 4 penumpang. Dengan formasi, 1 pengemudi di depan, 2 penumpang di bangku baris kedua, dan 1 orang baris ketiga.
Angkutan Umum alias angkot, jika sebelumnya bisa mengangkut hingga 12 penumpang, namun selama pembatasan sosial tersebut maksimal hanya 6 orang.