Begitu juga dengan taksi konvensional, atau online hingga kendaraan rental yang dibolehkan membawa orang setengah dari kapasitasnya. Meski begitu, ojek pangkalan atau berbasis aplikasi masih dibolehkan membawa penumpang.
Artinya ojek tidak hanya digunakan sebagai fasilitas antar barang, atau makanan namun masih bisa beroperasi dengan menerima pesanan penumpang untuk mengantarkannya berpindah tempat, meski tidak tinggal di satu alamat.
Sebelumnya, berdasarkan Pergub No.3/2021 Tahun 2021 pasal 24, kapasitas angkut mobil penumpang, mobil bus, angkut perairan, angkutan perkeretaapian paling banyak 50 persen dari kapasitas angkut. Begitu juga dengan ketentuan taksi online.
Sedangkan kapasitas angkut penumpang pada mobil barang paling banyak untuk dua orang per baris kursi. Jika aturan tersebut dilanggar, sanksi yang akan diberikan berupa denda maksimal Rp50 juta, jika kesalahan yang dilakukan diulangi maka surat izin mengangkut barang dibekukan sementara hingga dicabut.
Diketahui, pada PSBB tahap pertama yang diterapkan Pemrov DKI pada April 2020 lalu, aturan untuk mobil sedan dengan konfigurasi kursi 4 penumpang dewasa hanya dibolehkan mengangkut 3 orang. Terdiri dari 1 pengemudi di depan, dua penumpang di kursi belakang, dan wajib memakai masker.
Sedangkan mobil dengan kapasitass 7 penumpang yang rata-rata berjenis Multi Purpose Vehicle hanya dibolehkan membawa 4 penumpang. Dengan formasi, 1 pengemudi di depan, 2 penumpang di bangku baris kedua, dan 1 orang baris ketiga.
Angkutan Umum alias angkot, jika sebelumnya bisa mengangkut hingga 12 penumpang, namun selama pembatasan sosial tersebut maksimal hanya 6 orang.