100kpj – Demi mengurangi polusi udara yang dihasilkan dari mesin pembakaran kendaraan bermotor, pemerintah menerapkan berbagai kebijakan. Salah satunya mewajibkan pengguna kendaraan mengantongi hasil uji emisi.
Namun aturan tersebut hanya berlaku bagi warga Ibu Kota. Pasalnya regulasi itu sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020, bagi kendaraan yang masih beroperasi di DKI Jakarta, wajib lulus uji emisi gas buang.
Baca juga: Komunitas Urai Alasan Mengapa Mobil Kuno Tak Perlu Ikut Uji Emisi
Dalam Pasal 3 Pergub DKI Jakarta No.66 Tahun 2020 pengujian emisi tersebut dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun. Bagi kendaraan yang sudah berumur 3 tahun, dan tidak mengikuti pengujian tersebut akan dikenakan denda.
Khusus pemilik mobil bisa mengunjungi sejumlah bengkel yang sudah menawarkan pelayanan uji emisi tersebut. Mulai dari Toyota Auto2000, Mercedes-Benz, hingga yang terbaru adalah bengkel resmi Daihatsu di kawasan DKI Jakarta.
Service Department Head PT Astra International Daihatsu Sales Operation (AI-DSO), Ratno Yunanto mengatakan, khusus mobil Daihatsu yang melakukan servis berkala secara rutin di bengkel resmi bisa mendapatkan uji emisi gratis.