100kpj – Kementerian Perhubungan, pada tahun 2019 meminta para asosiasi pemegang merek kendaraan roda empat atau lebih untuk menyediakan fasilitas alat pemadam api alias APAR ringan di setiap kendaraan yang dibuatnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub kala itu Budi Setiyadi mengatakan, dengan keberadaan APAR dapat menjadi bentuk mitigasi atas kemungkinan risiko kebakaran di dalam kendaraan bermotor.
APAR merupakan alat pemadam kebakaran portable yang kecil dan praktis sehingga mudah dipindahkan dan dibawa ke mana-mana. Fungsi APAR yaitu untuk mengatasi suatu titik api atau kebakaran yang masih dapat terkontrol.
Baca juga: Honda Brio Kalahkan Toyota Avanza jadi Mobil Terlaris, Ini Penyebabnya
Aturan itu pun tertuang dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang sudah disahkan pada 18 Februari 2020.
Nah, menanggapi hal tersebut PT Honda Prospect Motor sebagai agen pemegang merek mobil Honda di Indonesia, menjelaskan bahwa setiap mobil Honda dengan nomor rangka atau vehicle identification number (VIN) 2021 akan dilengkapi alat pemadam api ringan.
Menurut Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor Yusak Billy menuturkan alat pemadam api ringan (APAR) tersedia untuk mobil produksi lokal maupun kendaraan yang diimpor secara terurai (CKD) dan secara utuh (CBU).
“Semua mobil yang VIN 2021 itu sudah dilengkapi APAR. Kalau sebelum VIN 2021 tidak kami siapkan,” ujar Billy dalam konferensi pers virtual.
Billy menambahkan untuk kendaraan bernomor rangka 2021 juga akan mengalami kenaikan harga sekitar satu persen, yang disebabkan oleh unsur pajak dan penambahan fitur atau kelengkapan mobil lainnya, termasuk APAR.
Disamping itu, penyediaan APAR ini sebagai langkah PT Honda Prospect Motor melindungi konsumennya, yang bertujuan untuk mengantisipasi keselamatan pemilik mobil Honda dari kebakaran kendaraan yang digunakan.
Baca juga: Bongkar Hadirnya City Hatchback di Indonesia, Ini Kata Honda