100KPJ

Tarif Tol Layang Jakarta-Cikampek Jika Tidak Terintegrasi Bikin Kaget

Share :

100kpj – PT Jasa Marga (Persero) akhirnya akan memberlakukan tarif terintergrasi jalan tol Jakarta-Cikampek dan jalan tol layang atau Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated mulai tanggal 17 Januari 2021 mendatang.

Pemberlakuan tarif terintegrasi ini sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1524/KPTS/M/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menegaskan bahwa perubahan tarif di wilayah pentarifan Jalan Tol Jakarta-Cikampek adalah karena diberlakukannya tarif jalan tol layang Japek yang sistem pengoperasiannya terintegrasi dengan jalan tol tersebut.

"Meskipun kami sudah mendapatkan Kepmen PUPR pada bulan Oktober 2020 lalu, namun tidak kami berlakukan dengan cepat karena kami masih mempertimbangkan kondisi pandemi corona yang masih berlangsung. Namun saat ini karena sudah ada vaksin untuk penanganan virus corona, sehingga Jasa Marga akan memberlakukan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang sebenarnya telah tertunda," beber Dwimawan.

Selain itu, menurut Vera Kirana, Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) mejelaskan dengan adanya penambahan kapasitas dari 4 lajur menjadi 6 lajur per jalurnya mempengaruhi kelancaran keseluruhan ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek. 

"Percepatan waktu tempuh, dari Cikampek menuju Jakarta dari yang biasanya memakan waktu 77 menit menjadi 60 menit. Sedangkan, dari Jakarta menuju Cikampek yang biasanya memakan waktu 82 menit bahkan lebih, kini dapat ditempuh dalam 61 menit,” tambahnya.

Nah, dengan pemberlakuan tarif terintegerasi, tarif tol Jakarta-Cikampek pun mengalami kenaikan. Misalnya, untuk kendaraan golongan I dengan rute terjauh Jakarta-Cikampek, dikenakan tarif Rp 20.000 yang semula Rp 15.000.

Pengintegrasian tarif tol Jakarta-Cikampek dan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated ini dinilai lebih efisien. Sebab, jika tidak dilakukan integerasi tarif, tol Jakarta-Cikampek layang bisa lebih mahal.

"Jika dioperasikan secara terpisah, tarif untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated mencapai Rp 1.250 per kilometernya. Artinya, pengguna jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated (jarak jauh) untuk Golongan 1 harus membayar tarif sebesar Rp 47.500 ditambah tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp15.000, sehingga total tarif untuk pengguna Jalan Tol JakartaCikampek II Elevated mencapai Rp62.500," pungkas Vera.

Berikut rincian besaran pemberlakuan tarif baru terintegrasi untuk Jakarta IC.

Wilayah 1 Jakarta IC - Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur:

- Gol I Rp 4.000
- Gol II Rp 6.000
- Gol III Rp 6.000
- Gol IV Rp 8.000
- Gol V Rp 8.000

Wilayah 2 Jakarta IC - Cikarang Barat:

- Gol I Rp 7.000
- Gol II Rp 10.500
- Gol III Rp 10.500
- Gol IV Rp 14.000
- Gol V Rp 14.000

Wilayah 3 Jakarta IC - Karawang Barat:

- Gol I Rp 12.000
- Gol II Rp 18.000
- Gol III Rp 18.000
- Gol IV Rp 24.000
- Gol V Rp 24.000

Wilayah 4 Jakarta IC - Cikampek:

- Gol I Rp 20.000
- Gol II Rp 30.000
- Gol III Rp 30.000
- Gol IV Rp 40.000
- Gol V Rp 40.000.

Baca juga: Jalan Gelombang di Tol Layang Japek Ternyata Ada Manfaatnya, Apa Ya?

Share :
Berita Terkait