100kpj – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali menerapkan PSBB (Pembatasan Sosisal Berskala Besar) secara ketat 11-25 Januari 2021. Hal itu dilakukan demi menekan kasus covid-19 yang semakin tinggi di awal tahun ini.
Pemberlakuan PSBB ketat tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021. Kebijakan itu menindaklanjuti arahan pemerintah pusat terkait pengetatan Jawa-Bali.
Baca juga: PSBB Ketat di DKI, Ojol Bisa Dapat Denda Jika Melakukan Hal Ini
Salah satu hal yang diatur selama PSBB tersebut adalah pembatasan kapasitas penumpang untuk transportasi umum, dan pengguna mobil pribadi, atau sepeda motor. Artinya hampir serupa dengan aturan yang dibuatnya pada 2020.
“Kemudian untuk transportasi akan ada pembaatasan pada kapasitas, dan menerapkan protokol kesehatan. Itu akan berjalan dengan pembatasan kapasitas 50 persen, jam operasional kendaraan umum di Jakarta sampai 20.00 WIB,” ujarnya.
Berdasarkan Pergub No.3/2021 Tahun 2021 pasal 24, kapasitas angkut mobil penumpang, mobil bus, angkut perairan, angkutan perkeretaapian paling banyak 50 persen dari kapasitas angkut. Begitu juga dengan ketentuan taksi online.
Sedangkan kapasitas angkut penumpang pada mobil barang paling banyak untuk dua orang per baris kursi. Jika aturan tersebut dilanggar, sanksi yang akan diberikan berupa denda maksimal Rp50 juta, jika kesalahan yang dilakukan diulangi maka surat izin mengangkut barang dibekukan sementara hingga dicabut.
PSBB total di tahun lalu
Sebelumnya pada PSBB tahap pertama yang diterapkan Pemrov DKI pada April 2020, aturan untuk mobil sedan dengan konfigurasi kursi 4 penumpang dewasa hanya dibolehkan mengangkut 3 orang. Terdiri dari 1 pengemudi di depan, dua penumpang di kursi belakang, dan wajib memakai masker.
Sedangkan mobil dengan kapasitass 7 penumpang yang rata-rata berjenis Multi Purpose Vehicle hanya dibolehkan membawa 4 penumpang. Dengan formasi, 1 pengemudi di depan, 2 penumpang di bangku baris kedua, dan 1 orang baris ketiga.
Berbeda dengan Angkutan Umum alias angkot, jika sebelumnya bisa mengangkut hingga 12 penumpang, namun selama pembatasan sosial tersebut maksimal hanya 6 orang.
Seperti yang sudah dijelaskan Gubernur DKI, Anies Baswedan pengendara motor dan mobil yang tetap melakukan pelanggaran saat PSBB diterapkan akan diancam sanksi pidana dan denda. Hal itu sudah disesuaikan dalam undang-undang
“Sesuai Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, sanksi 1 tahun pernjara dan denda Rp100 juta,” ujar orang nomor satu di Ibu Kota tersebut dalam konfrensi persnya melalui Youtube Pemrprov DKI di tahun lalu.