100kpj – Tingginya kasus covid-19, membuat pemerintah melalui Satuan Tugas Covid-19 memperpanjang, dan memperketat aturan pembatasan perjalanan orang di dalam negeri. Artinya untuk pergi ke luar kota tidak bisa sembarangan.
Hal tersebut sudah tertuang di dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2001 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai hari ini, Sabtu 9 Januari sampai, Senin 25 Januari 2021.
Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo mengatakan, perpanjangan pembatasan perjalanan tersebut dilakukan demi memutus mata rantai penyebarannya, yang berpotensi meningkat karena perjalan orang dari satu wlayah ke wilayah lain.
“Peraturan ini berlaku bagi seluruh pengguna moda transportasi pribadi, maupun umum. Baik melalui udara, perkeretaapian, darat, maupun laut,” ujarnyaa dalam keterangan resminya, Sabtu 9 Januari 2021.
Salah satu aturan baru di dalam protokol kesehatan tersebut adalah, pengguna kendaraan umum tidak diperbolehkan berbicara dengan penumpang lainnya selama perjalanan. Begitu juga melakukan komunikasi melalui telepon.
“Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah, maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum,” tuturnya.
Artinya penumpang bus, kereta api, kapal laut, pesawat udara dilarang berbicara. Bahkan Satgas Covid-19 melarang untuk makan dan minum selama perjalanan untuk pengguna pesawat dengan waktu penerbangan kurang dari 2 jam.
Terkecuali penumpang diharuskan minum obat, sehingga diperbolehkan makan dan minum untuk keselamatan dan kesehatannya. Aturan lain yang perlu dipatahi masih sama, yakni jaga jarak, pakai masker 3 lapis, dan mencuci tangan.
Hal lain yang terkait dengan pengguna kendaraan pribadi atau umum, setiap individu bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing. Salah satunya sudah mengantongi bukti hasil test antigen sebelum melakukan perjalanan ke luar kota.
Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen 2 x24 jam, atau test RT-PCR paling lama 3 x 24 jam.
Sedangkan penggguna moda transportasi darat, laut, baik pribadi atau umum wajib menunjukkan hasil negative rapid test antigen, atau test RT-PCR yang hanya berlaku selama 3 hari, aau 3x24 jam sebelum keberangkatan.