100kpj – Chacha Sherly meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan beruntun di Tol Semarang-Solo KM 428, Jawa Tengah, Selasa 5 Januari 2021. Atas kejadian tersebut, polisi menetapkan sopir mantan eks Trio Macan itu sebagai tersangka.
Kasat Lantas Polres Semarang, AKP Adiel Aristo mengatakan, sopir HR-V (KU) yang ditumpangi Chacha Sherly berkendara dengan kecepatan yang melebihi batas maksimal. Terlebih saat kecelakaan tersebut kondisinya hujan deras.
Baca juga: Kejanggalan Mobil Chacha Sherly saat Kecelakaan, Ternyata Bukan BR-V
“Hujan lebat jarak pandang sangat terbatas, sopir tidak mampu menguasi kendarannya di kecepatan 80-100 kilometer per jam. Kemudian banting setir ke kanan menabrak water barrier di U-turn, dan ditabrak bus,” ujarnya kepada wartawan.
Menurutnya, sopir HR-V dengan plat nomor S 1180 HW itu telah melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009, yang mengakibatkan nyawa seseorang melayang karena kelalaiannya saat mengendarai kendaraan.
Untuk mengetahui, sanksi atau hukuman yang dijatuhkan polisi terhadap sopir Chacha Sherly, 100KPJ merangkum UU 22 tahun 2009 pasal 310 sebagai berikut:
(1) Berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang pidana penjara paling lama enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp1 juta.
(2) Berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 juta.
(3) Berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.
(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Berbeda jika sopir tersebut terbukti melakukan unsur kesengajaan saat kecelakaan, karena akan mendapatkan sanksi lebih berat sesuai dengan pasal 311:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp4 juta.
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp8 juta.
(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp20 juta.
(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, atau denda paling banyak Rp24 juta.