100KPJ

Anies Baswedan Perpanjang PSBB DKI, Ada Untungnya Buat Pengguna Mobil

Share :

100kpj – Pembatasan Sosial Bersakala Besar atau PSBB dinilai ampuh menekan penyebaran covid-19.  Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI kembali menerapkan aturan tersebut di tengah peningkatan pasien dari wabah tersebut.

Provinsi DKI Jakarta menjadi daerah pertama di Indonesia yang memberlakukan PSBB, sejak 10 April 2020. Aturan yang memperketat aktifitas masyarakat itu sudah beberapa kali diperpanjang, hingga memasuki masa transisi.

Baca juga: Di Awal 2021 Anies Baswedan Wajibkan Pemilik Kendaraan Lakukan Ini

Bahkan meski sudah berkali-kali melewati masa transisi di tahun lalu, mengawali 2021 Gubernur DKI Anies Baswedan kembali menerapkan aturan tersebut. Hal itu disampaikannya melalui keterangan resmi, Senin 4 Januari 2021.

Menurutnya berdasarkan penilaian BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), dan FKM UI (Fakultas Kesehatan Masyrakat Universitas Indonesia), pembatasan sosial di wilayah Ibu Kota perlu diperpanjang demi menekan covid-19.

“Kami memutuskan untuk memperpanjang PSBB masa transisi (mulai Senin 4 Januari) hingga 17 Januari 2021,” ujar Anies dalam keterangannya.

Atas Keputusan Gubernur Nomor 1295 Tahun 2020 itu, maka sejumlah aturan selama masa transisi kembali diberlakukan. Namun tidak untuk sistem ganjil genap, yang digunakan untuk membatasi pegerakan mobil pribadi.

“Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem Ganjil-Genap di wilayah DKI belum diberlakukan,” tulis akun twitter TMC Polda Metro Jaya.

Artinya dengan menghapus sementara aturan tersebut, pengguna mobil pribadi dibebaskan melewati jalan raya Ibu Kota selama PSBB. Sebab polisi tdak akan melakukan penilangan, meski plat nomor tidak sesuai dengan tanggal.

Sebelumnya pembatasan ruang gerak mobil pribadi yang berdasarkan plat nomor itu tidak berlaku sejak 29 Maret 2020. Kemudina ketika PSBB memasuki masa transisi, pada 10 Agustus 2020 sistem ganjil genap diterapkan kembali.

Pembatasan ruang gerak kendaraan itu sesuai Keputusan Pemprov DKI yang dilandasi Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 tahun 2018 tentang Pembatasan Ganjil Genap.

Diketahui sistem ganjil genap berlaku di 25 ruas jalan, mulai dari kawasan Jakarta Pusat, Barat, hingga Selatan. Sesuai Pergub 88 tahun 2019 pembatasan kendaraan roda empat dimulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

 

Share :
Berita Terkait