Baca Juga: Terungkap Pemilik Kijang Innova Yang Tertusuk Besi Pembatas Jalan
Perlu diketahui, untuk bisa mendapatkan pelat nomor cantik tersebut tidaklah murah. Daftar tarifnya pun ada dalam PP No 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri pengganti PP No 50 Tahun 2010.
Berikut Daftar Tarifnya:
1. NRKB pilihan 1 (satu) angka :Tidak ada huruf belakang (blank) Rp20 juta - Ada huruf di belakang angka Rp15 juta
2. NRKB pilihan 2 (dua) angka:Tidak ada huruf di belakang Rp15 juta - Ada huruf di belakang Rp10 juta
3. NRKB pilihan 3 (tiga) angka:Tidak ada huruf di belakang angka Rp10 juta - Ada huruf di belakang angka Rp7,5 juta
4. NRKB pilihan 4 (empat) angka:Tidak ada huruf di belakang angka Rp7,5 juta - Ada huruf di belakang angka Rp5 juta.