100KPJ

Ternyata Ini Aturan Perjalanan Libur Nataru untuk Semua Transportasi

Share :

100kpj – Beberapa hari mendatang masyarakat di Indonesia akan merasakan libur Natal dan libur Tahun Baru, biasanya hari libur tersebut sering dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berlibur atau bersilaturahmi mengunjungi sanak saudara.

Namun karena virus corona yang meyerang Indonesia belum juga dapat diatasi, maka agar dapat menekan angka penyebaran virus corona Satgas Covid 19 mengeluarkan Surat Edaran nomor 3 tahun 2020, tentang protokol kesehatan perjalanan orang selama libur Natal dan menyambut tahun baru 2021 dalam masa pandemi COVID-19. Seluruh moda perjalanan (darat, laut, dan udara, serta kereta api) diatur di dalamnya.

Nah, karena ada surat edaran dari Satgas Covid, maka Kementerian Perhubungan kemudian juga menerbitkan Surat Edaran Tentang Pentunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang dengan Transportasi Selama Masa Libur Natal dan Tahun Baru dalam Masa Pandemi Covid 19.

"SE yang kami terbitkan merujuk pada SE Satgas Covid-19 Nomor 3 tahun 2020, yang bertujuan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang di masa libur natal dan tahun baru," ungkap Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan dikutip dari Antara.

Ada tiga aturan perjalanan libur Natal-Tahun Baru dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 tersebut. Poin-poinnya adalah sebagai berikut:

1. Setiap indivdu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.

2. Pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa:

- Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut

- Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis

- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan kurang dari 2jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat pada satu titik waktu tertentu dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

3. Pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti ketentuan sebagai berikut

a. Setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing masing serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku

b. Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan test RT-PCR paling lama 7 X 24 Jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia

Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, diimbau memggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

c. Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antarprovinsi/Kabupaten/kita), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi darat baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.

d. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak wajib tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai persyaratan perjalanan.

e. Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak wajib menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

f. Dalam keadaan tertentu terkait ketentuan pada poin d dan e, Satuan Tugas Penanganan COV ID-19 Daerah dapat melakukan tes acak rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan.

g. Selain ketentuan poin b dan c mengenai Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada.

h. Apabila hasil rapid test antigen atau antibodi pelaku perjalanan nonreaktif/negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi madiri selama menunggu hasil pemeriksaan.

i. Perjalanan menggunakan moda transportasi laut mengikuti kebijakan yang sudah berlaku, terkecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali wajib menggunakan rapid test antigen.

j. Kementrian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti surat edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Polisi Akan Lakukan Rapid Test Antigen di Jalan Tol, Catat Tanggalnya

Share :
Berita Terkait