Menurutnya Pemprov DKI sedang melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk proses pelaksanannya. Begitu juga penyebaran petugas di lokasi untuk melakukan pengecekan kepada pengguna mobil pribadi.
“Kita masih menunggu, nanti diatur di perbatasan (Jakarta) sama Kemenhub,” tuturnya.
Sebelumnya aturan wajib menyertakan hasil test antigen hanya diberlakukan bagi penumpang yang menggunakan transportasi umum selama libur Natal dan Tahun Baru. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Dia menjelaskan, ada aturan baru untuk keluar masuk Jakarta khusus pengguna transportasi umum saat periode libur Natal dan Tahun Baru, yakni menyertakan hasil test antigen (covid-19) mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
“Menjadi kewajiban nasional, artinya bagi (penumpang) maskapai yang akan membeli tiket diwajibkan (test antigen) calon penumpangnya, melakukan hasil rapid,” ujarnya kepada wartawan.
Artinya syarat tersebut diperuntukan bagi pengguna transportasi umum jalur udara, alias penumpang pesawat. Meskipun bukan berarti tidak ada pemeriksaan untuk pengguna transportasi umum yang melalui jalur darat, dan laut.
“Kita prioritasnya di udara untuk menyertakan itu (hasil test antigen covid-19),” katanya.