100kpj – Sebagian orang sudah mengatur berbagai rencana untuk menghabiskan waktu libur panjang akhir tahun, dan natal. Selain mengunjungi tempat-tempat wisata, pulang ke kampung halaman juga menjadi pilihan masyarakat Ibu Kota.
Pemilihan alat transportasi yang bisa digunakan saat berlibur tentunya beragam, mulai dari kereta api, kapal laut, pesawat, bus, hingga mobil pribadi. Ada bebagai alasan masyarakat memiliki kendaraan pribadi saat berlibur.
Diantaranya ongkos yang dikeluarkan lebih hemat, dan fleksibel untuk berpindah-pindah tempat. Tapi menggunakan mobil pribadi dianggap menguras tenaga, dan waktu. Sehingga sebagian masyarakat memilih transportasi umum.
Dengan memanfaatkan moda transportasi publik, selama perjalanan bisa mendapatkan waktu istirahat yang lebih, dan tidak perlu khawatir dengan kendala yang ditemukan di jalan. Namun di tengah pandemi ada beberapa aturan khusus.
Sehingga pengguna fasilitas umum tidak bisa sembarangan ke luar kota untuk menghabisan waktu libur yang cukup panjang tersebut. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Dia menjelaskan, ada aturan baru untuk keluar masuk Jakarta khusus pengguna transportasi umum saat periode libur Natal dan Tahun Baru, yakni menyertakan hasil test antigen (covid-19) mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
“Menjadi kewajiban nasional, artinya bagi (penumpang) maskapai yang akan membeli tiket diwajibkan (test antigen) calon penumpangnya, melakukan hasil rapid,” ujarnya kepada wartawan.
Artinya syarat tersebut diperuntukan bagi pengguna transportasi umum jalur udara, alias penumpang pesawat. Meskipun bukan berarti tidak ada pemeriksaan untuk pengguna transportasi umum yang melalui jalur darat, dan laut.
“Kita prioritasnya di udara untuk menyertakan itu (hasil test antigen covid-19),” katanya.
Sementara untuk pengguna mobil pribadi masih diberikan kebebasan melakukan pejalanan ke luar kota saat libur Natal dan Tahun Baru. “Enggak (pengguna kendaraan pribadi tidak perlu menyertakan hasil test antigen),” katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan telah menghimbau agar masyarakat yang ingin ke luar kota diwajibkan melampirkan hasil rapid test antigen, terutama di daerah-daerah dengan lonjakan covid-19 tinggi.
Sebagai informasi, sejumlah daerah yang memiliki lonjakan kasus virus tersebut adalah Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bali, Kalimantan Timur, DKI Jakarta.