“Untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas, dan mencegah penyebaran covid-19 di Jalur Puncak pada malam Tahun Baru 2021 mulai jam 18.00 WIB (31 Desember 2020) sampai dengan jam 06.00 WIB (1 Januari 2021) Jalur Puncak ditutup,” tulis keterangannya.
Artinya dengan penutupan tersebut, pengguna kendaraan dilarang melintasi kawasan Puncak sesuai waktu yang ditentukan. Sehingga bagi wisatan yang ingin berlibur ke Cianjur, Bandung, atau Sukabumi disediakan jalur alternatif.
Dengan catatan, jarak tempuhnya menjadi lebih jauh. Dalam keterangannya, untuk menuju Cianjur dapat melewati Tol Jagorawi, dan keluar di Tol Cibubur. Lalu menyusuri Cileungsi hingga Jonggol Cariu, Cikalong, dan sampai di Cianjur.
Untuk waktu yang dibutuhkan melewati jalur alternatif tersebut 3 jam, dengan jarak perjalanan 87 kilometer.
Bagi yang ingin ke Sukabumi warga Ibu Kota bisa keluar di Tol Ciawi, menuju Cicurug lalu Cibadak dan Kota Sukabumi. Jarak tempuhnya hampir serupa. Yakni 88 km dengan waktu 3 jam.