Diketahui, tahun depan pajak dan harga kendaraan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019. Beleid yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 Oktober, dan diundangkan 16 Oktober 2019 mengatur PPnBM (Pajak Penyesuaian Atas Barang Mewah).
Regulasi yang mengatur pajak melalui kadar emisi, dan konsumsi bahan bakar tersebut terdiri dari delapan bab, dan 47 pasal. Khusus kendaraan full listrik, hybrid, atau plug-in hybid akan dibebaskan dari PPnBM agar harga jualnya lebih murah.
Menurut Head of Extenal and Government Affairs PT NMI, Coki Panjaitan belum bisa memastikan jika harga jual Kicks e-Power lebih murah. Meski emisi dari mesinnya hanya 100 gram pe kilometer, lebih rendah dibandingkan mobil konvensional.
Namun sayang data tersebut adalah hasil pengujian di negara lain, sedangkan di Indonesia dia mengaku belum ad hasil pengujian dari Kementerian Perhubungan. Sehingga Coki tidak mengetahui jumlah emisi dari crossover listrik tersebut.
“Oktober tahun depan perhitungan pajak berdasarkan emisi karbon, sekarang juga bedasarkan emisi. Tapi di tahun depan itu dihitung dengan satu perysaratan, yaitu melakukan produksi di Indonesia,” ujarnya saat diskusi bersama Forwot.
“Kalau tidak masuk kategori program tersebut, seperti halnya CKD (teurai) atau emisi rendah, tidak mendapatkan isentif karbon taks,” katanya.