“Di dalam ketentuan UU 32 Tahun 1999 itu Pasal 2 tentang pengadaan barang dan jasa, ada ayat 2, memang aada ancaman hukuman mati. Kita paham juga pandemi covid-19 dinyatakan pemerintah bahwa ini adalah bencana non alam nasional,” ujarnya.
Dalam kasus korupsi pengadaan barang tersebut, Juliari disebut menerima jatah Rp10 ribu dari setiap paket bansos. Sejak itulah nama politisi dari Partai PDI Perjuangan menjadi sorotan, hingga harta kekayaan yang dimilikinya.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN) yang dikantongi KPK, Juliari Peter Batubara termasuk pejabat tajir. Sebab pundi-pundinya mencapai Rp51,878 miliar saat mencalonkan anggota DPR RI pada 2018.