100KPJ

Heboh Mobil China Loyo dan Digugat Rp7 Miliar, Ini Kata DFSK

Share :

100kpj – da tujuh orang yang merasa dirugikan oleh produk yang dijual oleh PT Sokonindo Automobile, sebagai agen pemegang merek DFSK di Indonesia, mereka akhirnya menggugat perusahaan mobil asal China tersebut.

Gugatan mereka terdaftar secara e-court (online), di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan dengan nomor register: PN JKT.SEL-122020BS2 tanggal 3 Desember 2020.

Dalam gugatannya mereka menuntut karena mobil DFSK Glory 580 Turbo CVT cukup loyo saat di tanjakan, baik dalam kondisi lalu lintas lancar maupun saat terjadi kemacetan yang menyebabkan kendaraan harus stop and go. Ini terjadi saat perjalanan luar kota, maupun di dalam kota seperti di area parkir mall.

Karena itu gugatan ditujukan pada PT Sokonindo Automobile sebagai Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) dan produsen, serta enam pihak lainnya meliputi diler dan bengkel resmi DFSK, melalui kuasa hukumnya David Tobing.

Pengacara David Tobing mengatakan, 7 orang konsumen telah melaporkan serta melakukan perbaikan di bengkel resmi DFSK. Meski demikan, sampai saat ini kendaraan mereka masih mengalami kendala sama.

"Hal ini membuat klien kami menjadi takut menggunakan kendaraan untuk berpergian atau pada saat berada di jalanan yang menanjak," ujarnya yang dikutip dari VIVA Otomotif, Jumat 4 Desember 2020.

David Tobing menyebut, mobil jenis sport utility vehicle (SUV) Glory 580 Turbo CVT yang dibeli dan dipergunakan kliennya sangat tak layak digunakan. Menurutnya, ini bukti kendaraan para konsumen yang diproduksi dan dijual oleh DFSK adalah kendaraan yang mengandung cacat tersembunyi.

Menurutnya, DFSK telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perhubunggan Republik Indonesia Nomor PM 33 Tahun 2018, Tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor Pasal 18 point b dan c mengenai uji untuk kerja mesin serta uji kemampuan jalan, dimana DFSK dilarang memperdagangkan barang yang mengandung cacat tersembunyi dan wajib bertanggung jawab atas kerugian Para Konsumen.

David melanjutkan, akibat seluruh perbuatan melawan hukum yang dilakukan DFSK yang telah menimbulkan kerugian material dan immateril kepada para konsumen. 

Dalam petitumnya para konsumen meminta agar Majelis Hakim menghukum DFSK untuk bertanggung jawab memberikan ganti rugi material sebesar Rp 1.959.000.000, yang merupakan total harga pembelian kendaraan para konsumen. 

Kemudian ganti rugi immaterial sebesar Rp1 miliar kepada masing-masing konsumen. Sehingga secara total kerugian immateril menjadi Rp.7 miliar.

Sementara itu, dalam siaran persnya PT Sokonindo Automobile menyebutkan bahwa pihaknya selalu berusaha untuk menghadirkan kendaraan-kendaraan yang berkualitas, sesuai dengan kebutuhan konsumen, dengan harga terjangkau, dan didukung purna jual yang terbaik.

"Nah, terkait dengan ketidaknyamanan yang dialami oleh konsumen DFSK Glory 580, kami akan berusaha sebaik mungkin untuk menyelesaikan permasalahan hukum ini sebaik-baiknya, termasuk menyelesaikan keluhan yang dialami,” ungkap Achmad Rofiqi, PR & Media Manager PT Sokonindo Automobile.

Adapun tuntutan secara hukum yang dilayangkan kepada PT Sokonindo Automobile dan pihak-pihak yang terkait, sudah dikonfirmasikan oleh pihak legal dari PT Sokonindo Automobile bahwa hingga saat ini kami belum menerima salinan surat gugatan dari pihak pengadilan.

Namun DFSK sebagai perusahaan yang berada di Negara Indonesia senantiasa akan tunduk terhadap hukum dan mengikuti proses yang berlaku

“Sekali lagi, DFSK ingin mengucapkan terima kasih atas perhatian para konsumen setia kami. Hal ini tentu bisa menjadi masukan serta membangun DFSK untuk lebih baik lagi kedepannya,” pungkas Achmad Rofiqi.

Baca juga: Jualannya Mengenaskan, DFSK Harus Ganti Miliaran ke Pengguna Glory 580

Share :
Berita Terkait