100KPJ

'Bos Kecil' Pengendara Moge Ini Paling Beringas ketika Keroyok Tentara

Share :

100kpj – Pihak kepolisian Polres Bukittinggi sudah mengamankan beberapa anggota klub atau komunitas Harley-Davidson, yang terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap dua anggota TNI-AD dari satuan Kodim 0304/Agam Bukittinggi, yakni Serda Mistari dan Serda Muhammad Yusuf.

Para pengendara motor gede alias moge yang tergabung dalam Harley-Davidson Owners Group (HOG) Siliwangi, Bandung, Jawa Barat berani berbuat keributan dengan melakukan tindakan melawan hukum.

Para anggota klub Harley-Davidson HOG ini mengeroyok dua anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) secara brutal.

Baca juga: Anggota Klub Moge Tersangka Pengeroyok TNI Pernah Jadi Orang Baik

Hal tersebut terlihat dalam video yang tersebar di media sosial, rekaman video tersebut memperlihatkan begitu jelasnya para penunggang motor Harley-Davidson ini berani memukul dan menendang.

Tak hanya itu, mereka juga tega menendang salah satu dari dua korban yang sudah tersungkur di depan toko busana. Tak puas memukuli dan menendang korban yang sudah tak berdaya, korban satunya lagi juga tak luput dari serangan para pemotor yang sedang emosi.

Nah, lewat rekaman video tersebut pula pihak kepolisian yang menerima laporan dari dua korban pengeroyokan bertindak tegas dan cepat, dengan mengamankan para anggota gerombolan moge tersebut.

Baca juga: Imbas Pengeroyokan Tentara, Pengendara Moge di Bukittingi Disweeping

Diantara beberapa anggota rombongan moge yang diamankan di markas Polres Bukittinggi, salah satunya berinisial BSA yang masih berusia 18 tahun dengan status sebagai pelajar. BSA ini yang terlihat di dalam video yang paling beringas, ketika memukuli dan menendang dua anggota tentara tersebut.

Seperti dilansir dari Viva Militer, BSA adalah warga Sukabirus, Citeureup, Dayeuhkolot, Bandung, Jawa Barat. Memang sangat disayangkan, BSA yang seharusnya serius menjalani tanggung jawabnya sebagai seorang pelajar, malah berada di jalanan dan berani mengeroyok anggota TNI.

Kini dirinya harus merasakan tidur disel Mapolres Bukittinggi, dan terjerat pasal Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan di depan umum, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca juga: Kaget, Koleksi Mobil Jendral Pemimpin Rombongan Moge Pengeroyok 2 TNI

Share :
Berita Terkait