"Kami ketahui berdasarkan keterangan dari saksi dan dikuatkan dengan video yang kita dapat dari CCTV toko," ujarnya.
Para tersangka ini terjerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang menarik dari penangkapan anggota Harley-Davdison HOG itu ialah, tampang mereka mendadak culun alias katrok saat berada di penjara.
Padahal, ketika mengejar dan menghajar Serda TNI Mistari dan Serda TNI Muhammad Yusuf, tampak mereka garang, galak dan sangat ganas.
Seperti diberitakan sebelumnya, awal kejadian ketika kedua prajurit TNI itu sedang berkendara menuju markas Kodim Agam, tapi saat melintas di Jalan Dr Hamka, mendadak muncul konvoi rombongan motor gede yang dikawal polisi.
Saat itu kedua prajurit TNI memilih menepi dan memberikan jalan kepada rombongan, selepas itu mereka kembali melanjutkan perjalanan. Tapi ternyata dari belakang datang lagi rombongan moge lainnya.
Dengan arogannya para pengendara moge itu menyalip dan meraung-raungkan mesin motor mahalnya di hadapan kedua prajurit TNI itu, hingga keduanya nyaris jatuh.