100KPJ

Begini Batasan Modif Motor yang Bebas Tilang Polisi, Apa Saja?

Share :

Lebih jauh, Amry menjawab keresahan terbesar masyarakat Indonesia yang gemar mengoprek sepeda motor, yakni berkenaan dengan warna asli kendaraan. Menurut dia, jika mau aman, ubah sesuai warna bawaan saja. Akan tetapi, kalau ingin menggunakan warna lain, sebaiknya langsung lapor pihak berwenang dengan melampirkan dokumen yang diperlukan.

Bukan hanya itu, dia juga bicara mengenai kaki-kaki sepeda motor dan menyebut bahwa ubahan di bagian roda kendaraan diperbolehkan, asal ukurannya sesuai standar dan jumlahnya masih sama.

“Bahkan mengubah model sepeda motor secara utuh juga enggak masalah. Misalnya itu (dari motor klasik ke bobber), yang penting tidak mengubah dimensi, karena itu berkaitan dengan keseimbangan motor,” kata dia.

Share :
Berita Terkait