100KPJ

Kemenhub Terbitkan Aturan Legalitas Motor Kustom, Komunitas Brotherhood Angkat Bicara

Share :

100kpj – Untuk memajukan industri modifikasi, atau kustom di Indonesia, Kementerian Perhubungan akhirnya menerbitkan aturan legalitas kendaraan yang sudah di kustom agar bisa tetap digunakan di jalan raya.

Melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 tahun 2023 Tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor, ada sejumlah kelonggaran agar motor kustom, dan mobil layik jalan dengan surat-surat yang lengkap.

Terdapat 57 pasal yang berada di dalam 6 bab. Diantaranya mengatur soal penampilan, atau bentuk dari kendaraan kustom, sisi keamanan, dan dapur pacunya. Lantas gimana tanggapan komunitas soal kebijakan itu?

Vice President Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia Chapter Jakarta, Faiz Yusi mengaku belum mengetahui jelas terkait aturan tersebut, namun sejatinya sejak dijadikan undang-undang biasanya disosialisasikan terlebih dahulu.

“Mungkin bisa diberikan edukasi, atau sosialisasi bagaimana para builder konsentrasi terhadap keamanan, karena ada kustom yang ekstrim yang belum tentu safety, kalau chooper rigid kan sudah biasa,” ujarnya di Jakarta, Kamis 19 Oktober 2023.

Lebih lanjut dia menjelaskan, bagaimana soal batas, atau ruang kreatifitas perlu diperhatikan terutama untuk aspek keamanan. Salah satunya soal suara knalpot, perlu diukur sesuai desible yang ditentukan.

“Kalau suara harus jelas aturannya, berapa desible untuk mengukur suara dari knalpot. Beberapa tahun belakangan skena kustom sangat hidup, dan masih ada sampai sekarang. Menurut saya jangan sampai undang-undang itu mematikan kreatifitas,” tuturnya.

Sebelumnya Ketua IMI (Ikatan Motor Indonesia) Bambang Soesatyo menyebut hampir tiga tahun setengah mendorong pemerintah untuk kebijakan itu yang melibatkan Kemenhub, Korlantas Polri, dan pihak terkait lainnya.

“Di dalamnya mencakup persyaratan teknis, administratif, keselamatan/safety yang sudah mengakomodir, dan memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku usaha kustom,” kata Bamsoet sapaan akrabnya.

Adanya kebijakan tersebut mempermudah kendaraan kustom memiliki surat-surat agar legal di jalan raya, meskipun rangka yang digunakan bukan bawaan pabrik, begitupun ekterior, interior, dan jantung pacunya.

“Diantaranya pada rangka landasan, toleransi perubahan jarak sumbu roda, perubahan motor penggerak, dan beberapa hal lainnya,” lanjutnya.

Menurut Ketua MPR RI itu, persyaratan administrative pada Permen tersebut telah memberikan informasi yang jelas, sehingga dapat dimplementasikan. Perlu dibekali sosialisasi, atau bagan legalitas sampai penerbitan SRUT (Sertifikasi Registrasi Uji Tipe).

Share :
Berita Terkait