100kpj – Memang tidak ada batasan dalam melakukan modifikasi motor, akan tetapi jangan sampai ada yang melanggar hukum. Sebab, motor harus sesuai dengan data-data yang ada pada dokumen seperti STNK dan BPKB.
Apabila motor dimodifikasi dan tidak lagi sesuai dengan identitasnya pada STNK dan BPKB, maka pemilik kendaraan bisa kena denda atau sanksi. Ada beberapa modifikasi yang aman dan tak melanggar.
Misalnya mengganti velg, ban yang sesuai ukuran asli, stang, tangki, lampu, atau menambah aksesori yang tentunya tidak mengganggu maupun mencolok. Berikut aturan modifikasi yang tak melanggar hukum, seperti dikutip dari Wahana Honda.
1. Tidak Mengubah Warna Kendaraan
Jika warna kendaraan tidak sesuai dengan STNK dan BPKB, siap-siap untuk ditilang. Anda sebetulnya boleh menempelkan beberapa stiker yang sifatnya tidak dominan dan tidak mengganti warna dasar kendaraan.
2. Tidak Mengubah Dimensi
Pastikan tidak mengubah dimensi motor baik panjang, lebar, maupun volumenya. Sebaiknya dimensi motor sama dengan keterangan yang tertera di STNK dan BPKB.
3. Tidak Mengubah Rangka
Setiap rangka motor memiliki nomor seri yang tercatat dalam BPKB. Sebaiknya tidak melakukan perubahan rangka, apalagi tanpa memperhitungkan uji kelayakan sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan hingga kecelakaan. Kalaupun ada yang mengubah, rangka kendaraan biasanya hanya digunakan untuk pameran atau kontes modifikasi.
4. Tidak Mengubah Kapasitas Mesin
Kapasitas mesin yang dinaikkan biasanya digunakan untuk balapan. Sebaiknya tidak dilakukan untuk kendaraan sehari-hari karena membahayakan pengendara dan orang lain. Dan tidak sesuai dengan data yang ada pada surat-surat.
5. Tidak Ganti Knalpot
Jika dibandingkan, lebih banyak dampak buruk knalpot modifikasi (racing) daripada knalpot bawaan pabrik. Knalpot kendaraan yang diganti akan membuat mesin lebih cepat panas sehingga klep lebih cepat longgar.
Alhasil, knalpot tersebut akan lebih sering mengeluarkan bunyi seperti ledakan. Dampak buruk lainnya, kendaraan tersebut dapat menyebabkan polusi udara dan suara. Itulah alasan Undang-undang mengatur soal hal ini.
6. Tidak Mengganti Lampu
Aturan mengenai sistem lampu dan alat pemantul cahaya tertuang dalam PP No 50 tahun 2012. Beberapa hal yang diatur di antaranya lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda, lampu posisi belakang berwarna merah, dan lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip.
Selain itu, posisi, tingkat cahaya, dan besaran lampu juga diatur dalam UU tersebut. Motor tanpa modifikasi sudah memenuhi peraturan tersebut. Karena itu, jangan menggantinya dengan lampu warna lain dan cahayanya terlalu terang karena mengganggu pengendara lain.
7. Tidak Ganti Klakson
Klakson adalah komponen pendukung dari kendaraan. Syarat utama item yakni bunyinya tidak mengganggu konsentrasi pengemudi lain. Suara klakson paling rendah 84 desibel dan paling tinggi 118 desibel. Begitulah beberapa hal jika ingin melakukan modifikasi motor yang tidak melanggar hukum.