100kpj – Ditlantas Polda Metro Jaya terus gencar melakukan razia knalpot bising karena dianggap mengganggu masyarakat. Tak cuma itu, polisi juga akan melakukan edukasi kepada bengkel-bengkel modifikasi perihal knalpot ini..
Polisi dalam beberapa hari belakangan melakukan razia knalpot bising di kawasan Jakarta dan sekitarnya. Penertiban dilakukan di malam dan pagi hari karena itu jam masyarakat menggunakan kendaraan tidak sesuai standar.
Baca Juga: Kini Blokir STNK Mobil dan Motor yang Dijual Cukup dari Rumah
Selain pakai knalpot bising juga kerap melakukan balap liar. Jika kedapatan memakai knalpot yang tak standar, maka diberikan sanksi mulai dari teguran hingga tilang.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, menyampaikan hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 285 (UU LLAJ). Di mana, sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan tidak layak jalan, akan kena ancaman kurungan selama 1 bulan dengan denda Rp150 ribu.
Lebih jauh Fahri mengatakan polisi juga akan memeriksa sejumlah bengkel modifikasi di Jakarta dan sekitarnya. Tujuannya untuk memastikan mereka tidak membuat knalpot dengan desible yang tidak sesuai aturan.