“Sebenarnya kita bisa meniru dari negara lain. Pengguna mobil harian banyak, itu mobil semua bagus-bagus dan baru-baru, tapi uji emisi serta uji kelayakan jalan harus ada.”
“Nah, tapi di event-event tertentu yang diselenggarakan perhimpunan mobil kuno di sana (luar negeri), dan mendapat restu dari ikatan motor, mendapat perlakuan berbeda. Soalnya, agak sulit bagi mobil klasik untuk dapat lolos uji emisi dengan tetap memertahankan orisinalitas,” kata dia.
Diketahui, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menetepkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Salah satu poin yang tertera pada aturan tersebut, yakni pembatasan kendaraan yang telah berusia di atas 10 tahun.
Kebijakan itu kemudian menuai polemik dari sejumlah pihak, tak terkecuali komunitas mobil klasik. Tak sedikit yang khawatir, seandainya pembatasan tersebut diukur dari usia kendaraan, maka mobil yang mereka miliki tak boleh lagi dipergunakan.